Minggu, 08 April 2012

Menganalisis Pemberitaan Media Televisi Mengenai Demonstrasi Akhir Maret 2012


Demonstrasi BBM atau unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Undan-Undang penaikan BBM yang terjadi dari pertengahan Maret 2012 lalu memancing perhatian berbagai media untuk meliputnya. Berbagai media berlomba-lomba memberikan informasi paling aktual terkait dengan demonstrasi yang terjadi di berbagai penjuru daerah. Banyak hal yang diberitakan mengenai aksi masyarakat dan mahasiswa dalam menyarakan aspirasinya dengan melakukan aksi damai demi gagalnya penetapan Undang-Undang yang dapat mengakibatkan naiknya harga BBM yang tadinya akan diberlakukan sejak 1 April lalu. 


Banyaknya mata yang fokus terhadap segala siaran mengenai demonstrasi dan aksi anarkis yang dilakukan demonstran mengakibatkan kita, selaku mahasiswa yang mempelajari berbagai hal yang bersinggungan dengan apa yang disebut media sebaiknya peka terhadap apa saja yang tersiar di media massa. Bila kita telisik dan perhatikan lagi ada beberapa siaran terkait dengan demo BBM beberapa minggu yang lalu ternyata masih ada yang menyalahi aturan dan bersinggungan dengan beberapa aturan dalam Undang-Undang penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik.
Bab 1 Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyebutkan :
"Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut atau tidaknya menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Sementara pada pasal 3 disebutkan:
"Wartawan tidak menyiarkan karya Jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar ) yang menyesatkan memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis, serta sensasional.
Sementara pada beberapa video yang menyiarkan aksi demo di lokasi baik langsung maupun tidak langsung di beberapa media masih saja ada gambar yang menayangkan tindak kekerasan dan segala kebrutalan yang dilakukan berbagai pihak, baik itu oleh demonstran maupun dari pihak aparat yang "menertibkan". 
Selain itu masih saja mereka tidak melakukan sensor pada beberapa adegan yang dinilai memperlihatkan korban yang digotong dengan darah yang mengucur, contohnya: pada siaran Kabar Malam TvOne pada tanggal 29 Maret 2012, mereka menayangkan adegan dimana seorang anggota polisi yang digotong oleh beberapa rekannya dengan darah bercucuran dari hidungnya. TvOne tidak melakukan sensora pada siaran itu, dan sempat saya melihat hal yang sama (adegan tadi dengan tidak di sensor) masih ditayangkan dalam cuplikan kejadian yang telah terjadi di beberapa segmen acara di TvOne tersebut.
Pada pasal yang lain, yakni pada bab 3 pasal 13 yang menyebutkan:
"Wartawan harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak di sebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitasnya sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Sementara pada berita dalam siaran diatas saya mendapati reporter menyebutkan "menurut pandangan saya". Dia menyebut beberapa pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis adalah mahasiswa, apakah seluruh pengunjuk rasa saat itu mahasiswa? bila ada yang bertanya demikian dan menambahkan pertanyaan siapa sumbernya? apakah dia sudah memiliki sumber kredibel mengenai kejadian tersebut, padahal dia tidak menyebutkan darimana informasi yang diberikan berasal. Sedangkan selama liputan reporter hanya memberikan laporan berdasarkan pengamatan dan laporan pandangan mata. Jadi yang ingin dibahas pada pin ini adalah sumber informasi yang jelas dari seorang reporter agar tidak mengakibatkan kesalahan dan pembelokan makna berita. 
Demikian analisis saya mengenai pemberitaan demonstrasi BBM berdasarkan video liputan langsung dalam siaran berita Kabar Malam TvOne.




Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda